Membahas tentang pernikahan memang seru ya karena menikah ini adalah proses yang sakral, berjanjinya kedua insan untuk menjalani hidup bersama dalam suka dan duka di hadapan Tuhan untuk membentuk keluarga dan tatanan sosial masyarakat. Bagi yang masih berpacaran atau PDKT sedikit banyak juga pasti ada terbersit harapan menikah ini menjadi goals dalam menjalin hubungan kedekatan hingga saat ini.
Berbicara lebih lanjut tentang
pernikahan, zaman sekarang ini rasa – rasanya orang yang akan menikah mempunyai
banyak sekali opsi yang bisa dipilih dan dijalankan ya, salah satunya yang
mungkin tidak banyak orang tahu adalah adanya perjanjian pra nikah (pre nuptial
agreement) yakni suatu perjanjian resmi yang dilakukan di depan notaris yang
berisi poin – poin yang disepakati bersama dalam pernikahan dengan tujuan untuk
sama – sama melindungi hak kedua belah calon mempelai. Wah memang
ada ya yang seperti tu ? ada dan meksipun banyak orang yang faham atau mau
untuk melakukan nya, namun perjanjian ini sah dan kuat di mata hukum karena sudah
diatur dalam Kitab Udang – undang Hukum Perdata (KUH Perdata) .
Perjanjian pra nikah ini
menyangkut berbagai aspek mulai dari pengaturan masalah harta benda, hutang,
maupun aspek atau perjanjian yang disepakati bersama selama nantinya menjalankan
pernikahan.
Pentingkah membuat perjanjian pra
nikah ?
Well, mungkin di zaman dulu atau
katakanlah zaman orang tua kita ya, mungkin kita jarang bahkan tidak pernah
mendengar cerita bahwa orang tua dulunya membuat perjanjian pranikah. Mungkin orang
– orang pada masa itu cenderung menikah karena memang atas dasar sama – sama cinta
dan hanya dikuatkan oleh hukum dan kercayaan agama serta komitmen dari dalam
diri untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Jadi kesan nya orang dulu tidak
neko – neko dan tidak ribet ya saat akan menikah, kalaupun toh ada juga pasti
segmen nya terbatas dan sangat sedikit yang melakukan nya.
Berbeda dengan zaman sekarang, di
mana informasi dan pengetahuan sangatlah terbuka luas sehingga orang zaman
sekarang lebih open minded terhadap segala informasi dan pola pikir. Peran sosial
media dalam memebrikan influence juga tdiak bsia dikesampingkan sehingga
membuat orang yang tadinya berpikir tidak penting – penting amat lah membuat
prenup menjadi berpikir ulang dan tidak ada salahnya untuk dicoba.
Banyaknya kisah – kisah dan
curhat – curhat yang menyebar di sosial media tentang manis dan pahit nya kehidupan
berumah tangga membuat orang – orang yang belum menikah menjadi berpikri ulang
dan mempertimbangkan untuk membuat prenup sebelum menikah sehingag posisi prenup
ini sekarang bukanlah hal yang asing dan tabu lagi melainkan sudah mulai bergeser
menjadi opsi atau pilihan terbuka bagi pasangan yang hendak melangsungkan
pernikahan. Bila ditanya penting atau tidak penting ?
bisa menjadi penting bila kedua pasangan mempunyai concern yang sama untuk
melindungi atau sebagai langkah preventif untuk melindungi masing – masing hak dan kewajiban dalam
pernikahan dan bisa menjadi tidak penting bila kedua nya memang tidak mau repot
dan ribet dan juga sama – sama mempunyai tingkat komitmen dan kepercayaan yang
tinggi serta legowo dalam mejalankan pernikahan ke depan nya.
Pro dan Cons perjanjian pra nikah
Setiap keputusan pasti mengandung
pro dan cons nya ya, begitu juga dengan prenup ini. Kalau di negara kita
khusunya di masayarakt kita mungkin hal ini masih mengandung stigma “kurang
elok” karena kok kesan nya mau menikah saja banyak sekali sayarat dan
perjanjian nya ? berarti tidak sepenuhnya percaya dan cinta dong dengan
pasangan ?
atau stigma – stigma seperti “ih segitunya amat”, “ngga mau rugi banget” dan
masih banyak lagi paradigma negatif lain nya yang mungkin membuat calon pasangan maju
mundur dan ragu untuk membuat prenup atau tidak karena hal ini.
Namun dibalik stigma negatif itu,
prenup juga tentu mempunyai sisi positif, diantaranya :
Melindungi hak masing – masing
pasangan. Kita bisa membuat perjanjian dengan pasangan untuk hal – hal apa saja yang
boleh dan tidak boleh dilakukan selama nanti berumah tangga untuk mencegah
adanya tindakan – tindakan yang tidak patut seperti KDRT, kekerasan baik fisik maupun verbal
bahkan perselingkuhan.
Jelas duduk perkaranya perihal
harta. Ini yang biasanya membuat banyak pasangan bertengkar, yakni masalah
harta atau keuangan. Dengan membuat prenup kita bisa leluasa membuat
kesepakatan perihal harta, apakah setelah menikah harta bawaan atau warisan
yang dimiliki masing – masing pasangan sebelumnya akan menjadi harta bersama atau
harta masing – masing dan setelah menikah apakah nantinya akan pisah harta atau
tidak ?
karena menurut undang – undang perkawinan, harta yang diperoleh setelah
pernikahan akan menjadi harta bersama.
Jelas duduk perkaranya perihal
hutang. Demikian juga dengan masalah hutang piutang, apakah hutang – hitang yang
dimiliki oleh pasangan sebelum dan sesudah menikah nantinya akan ditanggung
bersama atau menjadi tanggung jawab masing – pihak karena bila tidak ada prenup
maka masalah hutang piutang ini akan juga menjadi tanggung jawab keduanya.
Kok kesan nya seram ya ?
hehe, tidak juga kok, buktinya banyak pernikahan yang usianya bahkan sudah
puluhan tahun dan sampai sekarang masih langgeng - langgeng saja. Semua kembali ke keyakinan dan
kenyamanan kita dan pasangan, tentu saja ada sebab ada akibat, saat kita sudah
memitigasi dan paham dengan resiko, maka langkah selanjutnya terserah kita mau
berjalan di koridor yang mana. Apapun pilihan nya kita semua berharap
pernikahan kita bisa survive sampai akhir hayat, memang jalan yang akan
ditempuh tidak akan selalu mudah sehingga tetap waspada dan berhati –
hati selama perjalanan juga sangat diperlukan supaya selamat sampai tujuan.
Terima kasih sudah berkunjung :)
Thanks ka sudah sharing. Emang penting banget sih prenup ini, agar bisa mengerti kedepannya akan seperti apa dan bagaimana. Aku belum merasakannya, semoga nantinya bisa belajar terus terkait ilmu ilmu ini
BalasHapusyups, semoga kita selalu aware ya di setiap langkah kita, terima kasih sudah berkunjung :)
BalasHapus